REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan siap melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 1 sampai 20 Oktober 2020 untuk pencegahan pandemi Covid-19. "Penerapan PSBB itu sehubungan di daerah ini jumlah kasus corona meningkat," kata Iti Octavia di Lebak, Rabu (30/9).
Ia menjelaskan, penerapan PSBB itu mencakup tujuh kegiatan antara lain pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum serta perhubungan. Pemerintah daerah akan membatasi kegiatan masyarakat selama diterapkan PSBB.
Pada masa PSBB itu, kata dia, pemkab dapat memberlakukan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Juga mengoptimalkan pemeriksaan check point, pemantauan, evaluasi pelaporan dan pembiayaan. "Kami optimistis penerapan PSBB dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan saat ini jumlah kasus Covid-19 di daerah ini bertambah sebanyak enam orang hingga menjadi 192 orang dari sebelumnya 186 orang. Penyebaran virus corona cenderung meningkat akibat rendahnya warga melaksanakan budaya 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
Berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan Lebak sampai dengan Rabu ini, tercatat 192 orang dengan rincian 80 orang dinyatakan sembuh, 107 orang menjalani isolasi mandiri baik di rumah maupun di RSUD Banten serta lima orang dilaporkan meninggal dunia.