Rabu 30 Sep 2020 22:40 WIB

Lima Pengedar Sabu di Hotel Cempaka Putih Diciduk

Tersangka pengedar sabu kedapatan menyimpan 3,9 kilogram sabu di kamar hotel.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pengedar narkoba di salah satu hotel di kawasan Cempaka Putih (Foto: ilustrasi pengedar sabu)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pengedar narkoba di salah satu hotel di kawasan Cempaka Putih (Foto: ilustrasi pengedar sabu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pengedar narkoba di salah satu hotel di kawasan Cempaka Putih. Tersangka kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,9 kilogram di salah satu kamar.

"Kami tangkap kelimanya dengan barang bukti total 3,9 kilogram sabu itu di salah satu hotel di Cempaka Putih. Itu kita temukan dalam bentuk 4 paket. Penangkapannya Minggu (27/9) kemarin," ujar Kasatreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi, Rabu (30/9).

Baca Juga

Meski demikian polisi belum mau mengungkapkan inisial para pelaku karena penyidik masih mendalami kasus ini. Kelompok pengedar sabu itu memang telah diincar oleh Polres Metro Jakarta Pusat usai mengetahui adanya kelompok pengedar yang sering menyewa hotel untuk menjual narkoba.

Para pengedar itu diketahui memiliki peran mulai dari dua orang menjaga sabu dan membungkus sabu menjadi paket-paket tertentu di hotel. Sementara dua orang lainnya berperan untuk menjadi kurir pengirim kepada pemesan, dan satu orang berfungsi mencari pembeli.

Afandi mengatakan pada satu orang yang berperan sebagai otak kelompok itu dalam mencari koneksi pembeli sempat melarikan diri pada saat penggerebekan berlangsung. Meski demikian, petugas dari Satres Narkoba dengan cekatan menangkap pengedar itu.

"Mereka mungkin sudah lama melakukan operasi sejenis ini dan sering berpindah-pindah tempat. Sasaran mereka kawasan Bogor dan Jakarta. Sebagian dari mereka ada warga asli Jakarta Pusat sama ada yang dari Bekasi" ujar Affandi.

Kelimanya terancam hukuman pidana kurungan maksimal 20 tahun dengan jeratan pasal 114 jo 112 UU Narkotika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement