REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PAN DPRD DKI mengusulkan agar tata cara isolasi mandiri dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) diatur dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. Pengaturan ini untuk memastikan pelaksanaannya.
"Sebab selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI, aktivitas warga selama ini hanya didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) masih kurang memadai dan kurang kuat sehingga berdampak terhadap ketidakpastian di berbagai sektor kehidupan masyarakat," kata anggota Fraksi PAN DPRD DKI Riano P Ahmad di Jakarta, Rabu (30/9).
Untuk prosedur isolasi mandiri bagi pasien yang terpapar pandemi Covid-19. Hal itu penting agar aturan mengenai isolasi mandiri tidak sewaktu-waktu berubah.
"Prosedur dan mekanisme isolasi mandiri yang perlu kepastian, sehingga tidak membingungkan masyarakat," ujar dia.
Selain itu, kata dia, Raperda Penanganan Covid-19 juga perlu memperjelas jaminan kesehatan bagi setiap warga yang terpapar. Sebab, Pemprov DKI harus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan terkait Covid-19 dan memasukkan prosedur pemakaman jenazah korban Covid-19.
"Kami menekankan agar warga tidak dibebani dengan pembiayaan-pembiayaan yang justru semakin memberatkan masyarakat," ucap Riano.
Tak hanya itu, lanjut Riano, dalam menerapkan PSBB Pemprov DKI juga tidak boleh diskriminatif dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi maupun pelaku usaha. PAN juga menekankan agar Pemprov memberi perhatian khusus terhadap keberlangsungan pendidikan dan pelaku UMKM di Jakarta mengingat masa pandemi yang diperkirakan masih lama.
"Pastikan bantuan wifi gratis untuk sekolah daring, serta aktivitas ekonomi warga dalam bentuk stimulus bagi UMKM," bebernya.
Yang tak kalah penting, kata Riano, selama masa PSBB, Pemprov DKI harus lebih baik lagi dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos). Begitu juga dengan aturan dan sanksi bagi setiap penyimpangan di lapangan.
Bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penyelewengan bansos harus ditindak tegas. "Selama ini, kami masih mendengar keluhan dari masyarakat di bawah terkait bansos, kami mendapatkan banyak masukan dari warga terkait pungutan yang diambil oleh oknum pada saat pendistribusian Bansos," ungkapnya.
Karenanya, Riano mengatakan, PAN juga merekomendasikan agar bansos juga diberikan dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai). Termasuk bagi tenaga kesehatan yang telah bertaruh nyawa dalam upaya penanggulangan Covid-19 yang sangat penting di tengah kesulitan masyarakat terdampak pandemi, di mana kebutuhan hidupnya yang serba kekurangan selama tujuh bulan terakhir.
"Apalagi, kita tahu, bahwa ancaman yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19 kian dirasakan di berbagai aspek kehidupan. Pemberitaan tentang lonjakan kasus, angka kematian, serta makin minimnya ketersediaan ruang perawatan dan kian maraknya tenaga kesehatan yang turut terjangkit COVID-19 sangat berpengaruh pada kondisi psikologis masyarakat," tutur Riano.
Seperti diketahui, Pemprov DKI dan DPRD DKI saat ini tengah membahas raperda penanggulangan Covid-19. Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.