REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Sebanyak delapan warga Pamekasan, Jawa Timur, yang positif terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan sembuh, sehingga total warga di daerah itu yang dinyatakan sembuh sebanyak 288 orang.
"Jumlah pasien positif COVID-19 dan dinyatakan sembuh ini, merupakan data pasien sembuh mulai tanggal 28 hingga 30 September 2020 hari ini," kata Juru Bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pamekasan Sigit Priyono di Pamekasan, Rabu malam (30/9).
Perinciannya pada 28 September 2020, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak enam orang, lalu pada 29 September 2020 ada satuorang dan pada 30 September juga satu orang.
Pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh pada 28 September 2020 meliputi pasien berisial D (25), berjenis kelamin perempuan asal Kecamatan Pamekasan, lalu T (48), laki-laki asal Kecamatan Pamekasan, D (40), perempuan asal Kecamatan Pademawu, N (66), perempuan asal Kecamatan Pademawu, dan pasien berinisial H (46), berjenis kelamin perempuan, asal Kecamatan Pademawu, dan pasien berinisial S (31), berjenis kelaim perempaun, asal Kecamatan Batumarmar.
Pada 29 September 2020, pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh berinisial H (52), laki-laki asal Kecamatan Tlanakan.
"Sementara pasien yang dinyatakan sembuh hari ini, Rabu (30/9), berinisial A (23), laki-laki, asal Kecamatan Pamekasan," katanya, menjelaskan.
Selain mengumumkan adanya pasien positif Covid-19 yang sebuh, Satgas Covid-19 Pamekasan juga mengumumkan adanya pasien positif tambahan sebanyak tujuh orang, dan semuanya berasal dari Kecamatan Pademawu.
Ketujuh pasien positif Covid-19 yang baru itu, masing-masing berinisial M (laki-laki berusia 27 tahun), B (laki-laki berusia 23 tahun), N (laki-laki berusia 23 tahun) (laki-laki berusia 29 tahun), M (laki-laki berusia 48 tahun), A (laki-laki 53 tahun), dan A (laki-laki 23 tahun).
"Saat ini, pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Pamekasan sebanyak 13 orang dengan jumlah korban meninggal dunia 31 orang, dari total jumlah warga yang positif sebanyak 330 orang," kata Sigit, menjelaskan.
Sementara itu, upaya untuk menekan penyebaran virus corona hingga kini terus digencarkan oleh tim penegak disiplin protokol kesehatan dengan menggelar razia setiap malam ke berbagai tempat keramaian di Kabupaten Pamekasan.
Warga yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberi sanksi berupa terguran lisan, sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan sanksi membayar denda, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp 500 ribu.