Kamis 01 Oct 2020 06:41 WIB

PMN untuk Jamkrindo-Askrindo Jaga Gearing Ratio Terkendali

Jamkrindo dan Askrindo mendapat suntikan PMN sebesar Rp 20 triliun.

Red: Nidia Zuraya
Jamkrindo
Foto: bumn.go.id
Jamkrindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan usulan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun kepada Jamkrindo dan Askrindo untuk menjaga gearing ratio agar terkendali di bawah 20 hingga tahun 2024. PMN tersebut diberikan melalui induk usahanya Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

“Program penjaminan UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Nasional ini berpengaruh kepada Jamkrindo dan Askrindo dalam hal pemenuhan ketentuan OJK khususnya mengenai gearing ratio,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 tahun 2017, gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu. Dalam POJK itu, lanjut dia, mengatur besaran gearing ratio maksimal 20 kali dari modal lembaga penjamin.

Pada pemaparannya, Isa menjelaskan bahwa tahun ini gearing ratio Jamkrindo dan Askrindo masing-masing mencapai 18,1 dan 19,1 atau masih dalam batas aman sesuai POJK tersebut. Namun, lanjut dia, dengan penambahan penjaminan UMKM diperkirakan tahun 2021 hingga 2024 sesuai tenor penjaminan maksimum tiga tahun, diperkirakan rasio tersebut akan meningkat mencapai 25,1 untuk Askrindo dan 23,2 untuk Jamkrindo.