REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gaya fashion Muslim berkembang kian hari di seluruh dunia termasuk Indonesia. Model pakaian semakin beragam, khususnya dalam fashion Muslim.
Namun, ada salah satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu apakah pakaian memiliki unsur gambar makhluk bernyawa. Dalam buku Tashwir Seni Rupa dalam Islam karya Ahmad Hilmi dijelaskan pandangan memakai pakaian bergambar terbagi tiga, dari pandangan Hanafi dan Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap makruh saat memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa baik dipakai sholat maupun tidak. Namun, kemakruhan itu hilang, jika baju tersebut dilapisi dengan baju di atasnya. Sehingga tidak masalah jika dipakai sholat.
Sedangkan Syafi’iyah mengganggap hal itu diperbolehkan, tapi termasuk dalam perbuatan munkar. Akan tetapi jika baju bergambar dipakai di bagian yang tidak terhormat, misal kain bagian bawah, justru itu diperbolehkan.
Sementara dari kalangan Hanabilah terdapat dua pendapat. Ada yang mengharamkan memakai pakaian bergambar dan ada yang tidak mengharamkan. Kedua pendapat ini berdasarkan dari hadits.
إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ
“Kecuali gambar di baju,”(HR Muslim).