Kamis 01 Oct 2020 11:21 WIB

Putusan Pengadilan: Pengusaha Harus Izinkan Karyawan Sholat

Putusan Pengadilan Malmo memutuskan pembatasan sholat adalah pelanggaran.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Putusan Pengadilan: Pengusaha Harus Izinkan Karyawan Sholat. Foto: Pengadilan agama/ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Putusan Pengadilan: Pengusaha Harus Izinkan Karyawan Sholat. Foto: Pengadilan agama/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALMO --- Pengadilan administratif di Malmo, Swedia memutuskan pengusaha tidak boleh melarang karyawannya untuk beribadah selama jam kerja berlangsung. Seperti dilansir ReMix pada Kamis (1/10), keputusan pengadilan administratif mengharuskan setiap pengusaha mengizinkan umat Islam menjalankan ibadah di tempat kerja. Pengusaha harus memperbolehkan karyawannya menggelar sajadah, beribadah menghadap kiblat dan berdoa.

Dengan begitu Pengadilan Malmo sekaligus membatalkan keputusan Dewan Kota Bromoll di selatan Swedia yang secara eksplisit pada tahun lalu melarang ibadah sholat selama bekerja. Larangan itu sebetulnya ditujukan bagi semua agama, tetapi secara praktis membatasi Muslim untuk melaksanakan sholat lima waktu. Sedang bagi pemeluk agama lainnya dapat pergi ke tempat ibadah di luar pekerjaan. Seorang warga melaporkan kasus itu ke ombudsman dan melanjutkannya ke pengadilan.

Baca Juga

Menurut putusan pengadilan, bahwa pembatasan sholat bagi Muslim di tempat kerja merupakan pelanggaran terhadap konstitusi Swedia dan kebebasan beragama yang dijamin oleh Uni Eropa.

Sementara anggota dewan berargumen bahwa keputusan tersebut tidak bisa dilihat sebagai larangan total atas semua ibadah. Melainkan dapat dibicarakan dan pengecualian terhadap individu. Tetapi pengadilan menolak dalil tersebut karena keputusan awal tidak memberikan kemungkinan seperti itu. Sejauh ini belum diketahui apakah dewan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Sumber:

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement