REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kapolresta Tangerang Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan, kasus vandalisme di Mushala Darussalam di Kabupaten Tangerang sudah masuk dalam proses penyidikan. Dalam proses tersebut, ia mendapat keterangan ahli kejiwaan atau psikolog.
Ade mengatakan, berdasarkan keterangan psikolog, pelaku S (18 tahun) memang mengalami depresi. Namun, Ade mengatakan masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tersangka melakukan perbuatan itu secara sadar.
“Psikolog menyimpulkan tersangka depresi, namun proses penyidik tetap berjalan karena kita kumpulkan fakta dan bukti bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sadar dan sengaja,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu malam (30/9).
Dia menambahkan, saat proses pemeriksaan, pelaku juga dapat menjawab semua pertanyaan penyidik selayaknya orang normal. Ade menuturkan alasan pelaku melakukan tindakannya karena ingin meluapkan emosi lantaran dilarang keluar rumah oleh orang tuanya. Pelaku juga menyebut perbuatan itu benar menurut pandangannya.
“Alasannya sebagai bentuk dari luapan emosi karena temperamennya juga naik turun karena nggak boleh keluar rumah sama orang tuanya. Karena emosi akhirnya melakukan itu dan dia meyakini tindakan itu benar berdasarkan pemahamannya,” ujar Ade.
Alasan orang tua melarang tersangka keluar rumah karena adanya perubahan perilaku tersangka belakangan ini, tepatnya seusai Ramadhan. “Sebelum Ramadhan dia rajin sholat lima waktu berjamaah di mushala, namun setelah Ramadhan ke sini terjadi perubahan tidak pernah sholat lagi, kemudian dia sering di rumah, temperamennya berubah-ubah,” ujarnya.
Karena perubahan sikap tersebut, oleh keluarga, tersangka melakukan terapi ke psikolog dan ruqiyah. "Dari terapi-terapi tersebut keluarga menyimpulkan, anak tersebut dilarang keluar rumah tanpa pendampingan," kata Ade.
Namun, tepat di hari kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk jajan. “Dia bukannya jajan, malah beli cat semprot, gunting, dan lakban,” katanya.
Ade mengatakan masih mendalami faktor tersangka bisa melakukan perbuatan tidak beradab seperti itu. Namun, dia menyinggung tersangka dalam kesehariannya memegang gawai dan suka menonton Youtube. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 156A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.