Kamis 01 Oct 2020 11:42 WIB

Pontianak Siapkan Ruang Diklat Sebagai Isolasi Covid-19

Ruang diklat disiapkan antisipasi rumah isolasi rusunawa penuh.

Pontianak Siapkan Ruang Diklat Sebagai Isolasi Covid-19. Ilustrasi ruang isolasi Covid-19.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Pontianak Siapkan Ruang Diklat Sebagai Isolasi Covid-19. Ilustrasi ruang isolasi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyatakan akan menyiapkan ruang diklat sebagai antisipasi rumah isolasi rusunawa tidak mampu menampung dan merawat pasien Covid-19 di kota itu.

"Kalau trennya sudah 70 hingga 80 pasien yang dirawat di Rusunawa tersebut, maka kami sudah harus mencari alternatif tempat lain," kata Edi, Kamis (1/10).

Baca Juga

Saat ini, Pemkot Pontianak sudah menyediakan rusunawa yang sebagai rumah isolasi mandiri untuk menangani pasien Covid-19 yang OTG (orang tanpa gejala) atau lainnya. Sebagai antisipasi, nanti juga akan disiapkan ruang diklat sebagai rumah isolasi.

"Tetapi ruang diklat banyak dimiliki oleh Pemprov Kalbar, sehingga kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar dalam hal ini," katanya.

Apalagi, menurut dia, saat ini klaster penyebaran Covid-19 di Pontianak sudah berkembang, selain klaster keluarga, perkantoran kini ada klaster bank. "Saat ini ada sebanyak 13 pasien yang dirawat di rumah isolasi Rusunawa dari kapasitas 120 tempat tidur yang tersedia," ungkapnya.

Tetapi, dalam hal itu, dia berharap pasien yang dirawat tidak terus meningkat, sehingga tempat yang sudah disiapkan sebelumnya tidak sampai kurang. Sebelumnya, Kadinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan menggunakan sabun.

Terhitung 28 September 2020 hingga 11 Oktober 2020 atau selama 14 hari ke depan, Pemerintah Kota Pontianak kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota itu. Pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Misalnya, warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, begitu juga mal, taman-taman dan lainnya yang ada di Kota Pontianak.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement