Kamis 01 Oct 2020 11:48 WIB

Bawaslu: 35 Kampanye Tatap Muka Langgar Protokol Kesehatan

Bawaslu mengatakan mayoritas paslon melanggar protokol kesehatan saat kampanye.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan hasil evaluasi tiga hari pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dari 28-30 September 2020. Mayoritas pasangan calon (paslon) masih melakukan kampanye pertemuan tatap muka, tetapi tidak mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 kabupaten/kota di mana masih tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung," ujar Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).

Baca Juga

Afifuddin menyebutkan, paslon yang melanggar protokol kesehatan tersebut terjadi di Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok Selatan. Selama tiga hari, Bawaslu mencatat terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota.

Afif memerinci, dari 582 kegiatan kampanye tersebut, sebanyak 250 (43 persen) merupakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas atau tatap muka. Berikutnya, 128 kegiatan (22 persen) berupa penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan (11 persen), serta kampanye daring sebanyak 41 kegiatan.