REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas penerapan kebijakan mini lockdown di Kota Bandung pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) masa pandemi Covid-19. Langkah tersebut akan dilakukan menyesuaikan dengan intruksi presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang mini lockdown.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku akan segera menindaklanjuti intruksi tersebut. Terlebih katanya, Wali Kota Bandung sudah mengarahkan terkait rencana penerapan mini lockdown di daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang relatif masih tinggi.
"Kita tentu akan menindaklanjuti itu, apa yang diarahkan wali kota basisnya kepada kasus di masing-masing wilayah. Teknis akan dibahas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/10).
Di Kota Bandung, menurutnya, salah satu wilayah yang masih berada pada zona merah yaitu Kecamatan Cicendo meski tidak semua kelurahan berada pada zona merah. Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu akan membahas teknis penerapan mini lockdown di wilayah zona merah.
"Teknisnya dibahas mana saja kegiatan masyarakat yang diperketat, harus dbicara dengan tokoh disana (wilayah yang zona merah)," katanya.
Ema menyebutkan bahwa konsep mini lockdown tidak jauh berbeda dengan konsep pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang pernah dilakukan di kawasan Secapa AD, Hegarmanah beberapa waktu lalu. Katanya, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat termasuk aktivitas perekonomian.
Ia melanjutkan, apabila kebijakan mini lockdown disertai kebijakan membatasi masyarakat dari luar Kota Bandung maka arus lalu lintas orang harus terkontrol dengan rekam jejaknya (riwayat perjalanan) yang harus dilacak.
Berdasarkan data pusat informasi penanganan Covid-19 Kota Bandung, jumlah kasus Covid-19 hingga Rabu (30/9) mencapai 129 kasus aktif, 1.127 kasus sembuh dan 58 orang meninggal dunia.