Kamis 01 Oct 2020 14:09 WIB

Satpol PP Kota Bandung Kantongi Rp 47 Juta Denda Pelanggar

Mayoritas mal di Kota Bandung relatif baik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Pertugas gabungan melakukan operasi yustisi protokol Covid-19, di kawasan Cikapayang, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (27/9). Dalam operasi itu, warga yang tidak membawa masker diberikan masker, meski demikian kepada pelanggar tetap diberikan sangsi.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pertugas gabungan melakukan operasi yustisi protokol Covid-19, di kawasan Cikapayang, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (27/9). Dalam operasi itu, warga yang tidak membawa masker diberikan masker, meski demikian kepada pelanggar tetap diberikan sangsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengantongi uang sebesar Rp 47 juta dari hasil denda terhadap  pelanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Mayoritas dana dikumpulkan dari pelanggar yaitu badan usaha yang kedapatan beroperasi melebihi jam yang sudah ditentukan sejak tanggal 1 hingga 30 September.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priyono mengatakan sanksi berat yaitu denda diberikan kepada perorangan atau badan usaha jika sudah dua kali berturut-turut melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung tentang AKB. Pelanggaran dua kali berturut-turut yaitu pelanggaran ringan dan sedang.

"Dari pelaksanaan AKB yang sudah kita lalui, Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan sanksi denda kurang lebih ke 143 badan jumlahnya hampir Rp 47 juta," kata Agus kepada wartawan, Kamis (1/10).

Ia menyebutkan, sanksi denda terhadap perorangan dikenakan Rp 100 ribu dan sanksi denda kepada pertokoan atau mal maksimal Rp 500 ribu. Katanya, mayoritas pelanggar yaitu badan usaha ritel yang melebihi jam operasional.

"Yang Rp 47 juta sudah kita masukan ke kas daerah," katanya. Katanya, ritel-ritel yang dikenakan sanksi denda berdalih tidak mengetahui peraturan tentang pembatasan jam operasional.

"Alasannya petugas bergantian tidak tahu tidak (pembatasan jam operasional) seharusnya disosialisasikan oleh manajemen. Kita tetap (tegas) melebihi jam 21.00 WIB ditahan identitas dan diminta ke kantor," katanya.

Ia melanjutkan, ritel-ritel yang berhasil dikenakan sanksi denda berada di pinggiran Kota Bandung. Mereka katanya mengira tidak akan terpantau oleh Satpol PP Kota Bandung padahal pihaknya terus berupaya melakukan penegakan aturan tersebut.

Menurutnya, pihaknya pun masih menemukan tempat hiburan malam yang melebihi jam operasional. Sehingga pihaknya telah memberikan sanksi ringan, sedang bahkan denda.

Agus menambahkan, mayoritas mal relatif bagus dalam menerapkan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh, memasuki mal mencuci tangan dan mereka yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk. Namun, katanya kekurangan di mal tidak terdapat pemberitahuan mengenai jumlah pengunjung yang berada di dalam mal.

Menurutnya, beberapa hotel di Kota Bandung sudah membuat papan pengumuman tentang jumlah pengunjung yang sudah masuk ke dalam hotel. Langkah itu sebagai bentuk penegakan dalam segi kapasitas jumlah orang yang dibatasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement