Kamis 01 Oct 2020 14:27 WIB

Kejagung Tangkap Ratusan Buronan Sepanjang 2020

Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan Kejakgung.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaaan Agung (Kejagung) menangkap lebih dari seratus buronan sepanjang 2020. Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap oleh lembaga negara tersebut.

Terakhir, tim Kejagung meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri. Dia merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan Kejagung.

"Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan, Kamis (1/10).

Dia mengatakan, Ruspahri terbukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati dan menganalisis Sulbar sebesar Rp 270 juta. Ruspahri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 270 juta.

Sebelum ini, Kejagung juga melakukan penangkapan buronan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Di antaranya, buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.

Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang merugikan negara sebesar Rp 550 juta.

Selanjutnya, Heinteje Abraham Toisuta yang merupakan terpidana TPPU Pembelian Lahan Dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Ada pula buronan mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkab Sarolangun, Joko Susilo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,9 miliar.

Selain itu, tiga buronan dalam kasus pembangunan dermaga di Tanjungpinang yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar. Serta seorang buronan kasus korupsi dana Bansos Maluku Utara sebesar Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement