REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggaran terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa kampanye Pilkada 2020 mulai meningkat. Hal ini dapat terlihat dari hasil evaluasi penyelenggaraan kampanye Pilkada 2020 dalam tiga hari terakhir yang dilakukan oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu), yakni masih ditemukan 35 kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap calon kepala daerah (cakada) maupun tim sukses yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, dikarenakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum mengatur sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengingat celah kerawanan Pilkada di tengah pandemi ada pada tahapan kampanye.
B. Mendorong Bawaslu dan komisi pemilihan umum (KPU) terus mengingatkan kepada seluruh Cakada, tim sukses dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan bersama, guna mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pemilu, karena hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP, disamping sanksi dalam UU No.6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
C. Mendorong KPU bersama pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada.
D. Mendorong Bawaslu bersama aparat dapat terus mengawasi secara ketat setiap pelaksanaan proses tahapan Pilkada serta memastikan agar tidak ada lagi cakada dan tim sukses yang melakukan pelanggaran protokol maupun ketentuan Pilkada lainnya.
Ketersediaan jaringan internet di daerah yang belum memadai membuat upaya digitalisasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih terkendala. Padahal, saat ini UMKM terus didorong masuk ke ekosistem digital agar bisa tetap memasarkan produknya di tengah pandemi, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong operator internet dengan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya melakukan pemerataan jaringan internet di setiap daerah hingga pelosok dengan memperbanyak membangun stasiun pemancar/Base Trasceiver station (BTS) guna mengatasi kendala yang masih menjadi hambatan para pelaku UMKM dalam memasarkan produknya, mengingat pemerataan jaringan internet tersebut penting karena merupakan kebutuhan fundamental bagi digitalisasi UMKM.
B. Mendorong pemerintah mengoptimalkan pemberian pelatihan bagi UMKM agar memahami program-program pemerintah terkait jaringan, diharapkan juga pemerintah untuk meningkatkan jaringan palapa ring dan jaringan internet luar biasa dengan kecepatan unlimited, sehingga dapat mengcover internet/jaringan di setiap daerah yang dipergunakan oleh pelaku UMKM untuk masuk ke ekosistem digital.
C. Mendorong pemerintah bersama operator jaringan dapat terus mengatasi setiap kendala jaringan internet di daerah terpencil, dengan memanfaatkan keberadaan Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan membantu UMKM produk, memberikan pelatihan, sekaligus menghubungkan UMKM ke pasar daring.
D. Mendorong pemerintah dapat terus memastikan standar internet yang dibangun di seluruh daerah memiliki standar yang ideal yakni 4G, dan bisa diakses secara menyeluruh di berbagai kabupaten dan desa.
Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan tema “Indonesia Maju Berlandaskan Pancasila”, respon Ketua MPR RI:
A. Menegaskan Pancasila harus menjadi "way of life" pegangan hidup bangsa, dan wajib diterapkan dalam segala aktivitas masyarakat, termasuk aktifitas politik, terutama di masa pandemi Virus Corona.
B. Menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara agar tetap tertanam dalam setiap jiwa masing-masing bangsa Indonesia, dan menjadi ciri khas bangsa dalam pergaulan nasional maupun internasional.
C. Mengingatkan agar momentum Hari Kesaktian Pancasila bisa dijadikan sebagai momen kebangkitan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme yang cenderung mulai luntur, serta untuk menumbuhkan semangat membangun kembali jati diri bangsa, mengingat Pancasila adalah dasar Negara dan menjadi sumber hukum (grund norm) yang mengatur masyarakat Indonesia.
D. Menyampaikan kepada masyarakat bahwa MPR RI dalam melaksanakan tugasnya berkomitmen untuk terus mensosialisasikan Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
E. Mengimbau instansi pusat, instansi daerah, serta seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila, meskipun sebelumnya diminta mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2020 sebagai peringatan momentum G30S/PKI.