Kamis 01 Oct 2020 16:15 WIB

Polres Surakarta Kembali Tangkap Dua Orang Kasus Intoleransi

Total ada 12 orang yang sudah ditangkap terkait kasus intoleransi

Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO  - Polres Kota Surakarta menangkap dua pelaku lagi sehingga total menjadi 12 orang. Penangkapan ini setelah aparat mengembangkan penyidikan kasus kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

"Dua orang yang ditangkap itu berinisial T alias Tn warga Semanggi Solo dan S alias Rm yang diduga sebagai pengasut atau memengaruhi kelompoknya untuk melakukan kekerasan di lokasi kejadian," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak, Kamis (1/10)

Sebelumnya, kata dia, Tim Polresta Surakarta yang didukung Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng menangkap 10 pelaku kelompok intoleran. Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya mengajukan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Surakarta setelah penyidikan terhadap mereka selesai.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap T alias Tn di Solo, Senin (28/9) sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan penangkapan terhadap S alias Rm di Jepara Jateng, Rabu (30/9) dini hari. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta.