REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Satgas Covid-19 Medan-Binjai- Deli Serdang (Mebidang) membubarkan pengunjung empat tempat usaha hiburan rental play station saat razia penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Tim 2 razia protokol kesehatan Satgas Covid-19 Mebidang Sertu Geby Elvina Purnama di Medan, Kamis, mengatakan langkah tersebut diambil karena keempat tempat usaha tersebut tetap membandel melanggar protokol kesehatan, setelah diberi berita acara penindakan (BAP) pada razia satu minggu sebelumnya.
Tempat usaha yang pengunjungnya dibubarkan paksa tersebut adalah tiga rental play station dan satu warung kopi (warkop). Tindakan itu diambil sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Pemko Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Ternyata, ada empat tempat usaha yang sudah diberi BAP satu minggu sebelumnya, tetapi tetap melanggar protokol kesehatan," kata Geby.