Jumat 02 Oct 2020 00:25 WIB

AS akan Kembali Eksekusi Narapidana

Departemen Kehakiman Amerika Serikat berencana mengeksekusi Orlando Hall

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Departemen Kehakiman Amerika Serikat berencana mengeksekusi Orlando Hall. (ilustrasi)
Departemen Kehakiman Amerika Serikat berencana mengeksekusi Orlando Hall. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat berencana mengeksekusi Orlando Hall, seorang terpidana pembunuh, pada 19 November. Demikian keterangan menurut pemberitahuan yang diajukan kepada hakim federal.

Hakim tersebut bertugas mengawasi persidangan terkait protokol departemen kehakiman soal hukuman mati dengan suntikan. Tahun ini, Amerika Serikat telah melakukan tujuh eksekusi sejak memulai lagi pelaksanaan hukuman mati pada musim panas, setelah absen selama 17 tahun.

Baca Juga

Hall adalah seorang pengedar ganja di Pine Bluff, Arkansas. Narapidana tersebut pada 1994, bersama beberapa kaki tangannya, menculik, memerkosa, dan membunuh seorang perempuan berusia 16 tahun, menurut dokumen pengadilan.

Perempuan itu disebutkan merupakan saudara seorang pengedar narkoba di Texas, yang dicurigai Hall mencuri uang darinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement