Kamis 01 Oct 2020 16:44 WIB

Pelanggar PSBB Terbanyak di Kebayoran Baru dan Cilandak

Sejak PSBB ketat diberlakukan telah 3.393 orang terjaring. tidak memakai masker,

Rep: Febryan. A / Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9). Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9), telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan mengatakan, Kebayoran Baru dan Cilandak merupakan kecamatan yang paling banyak menyumbang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayahnya. Pelanggar itu terdiri perorangan dan tempat usaha makan-minum yang cenderung mengabaikan protokol kesehatan dan gerakan 3M.

Ujang memaparkan, sejak PSBB ketat diterapkan (14  hingga 30 September 2020), pihaknya telah menjaring 3.393 orang yang tak memakai masker. Pelanggar sebanyak itu terjaring di 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan (Jaksel).

Penyumbang pelanggar terbanyak,  adalah Kecamatan Kebayoran Baru dan Cilandak. "Memang di Kecamatan Cilandak (paling banyak), tapi ini karena perbatasan juga ya. Rata-rata tidak beda jauh sih antara Cilandak dan Kebayoran Baru," kata Ujang kepada Republika, Kamis (1/10).

Namun demikian, Ujang belum bisa menunjukkan data total pelanggaran di dua kecamatan tersebut. "Angka Cilandak dan Kebyoran Baru saya belum lihat karena datanya masih sama staf saya," ucapnya. Ujang mengetahui dua kecamatan itu terbanyak karena dia setiap hari ikut memantau operasi yustisi PSBB yang dilaksanakan anak buahnya.

Sedangkan pelanggaran oleh pengelola tempat makan minum alias restoran, kata Ujang, totalnya terdapat 61 pelanggar di Jaksel. Sebanyak 60 di antaranya dikenai sanksi penutupan sementara. Mereka tidak melakukan imbauan 3M yang dicanangkan pemerintah seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak. " Tak menutup kemungkinan di kecamatan lain juga. Kita akan pantau terus," ujarnya.

Untuk menurunkan jumlah pelanggar di dua kecamatan itu, Ujang akan meningkatkan intensitas operasi yustisi PSBB di sana. "Termasuk di kawasan Blok M (Kebayoran Baru), setiap malam jelang libur kita bergabung dengan Polres untuk keliling menjaga agar tidak ada kerumunan," ucapnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement