Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Mendesak, Peningkatan Perlindungan Lansia di Masa Pandemi

Kamis 01 Oct 2020 17:06 WIB

Red: Hiru Muhammad

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai perjuangan Kartini membawa banyak perubahan untuk perempuan Indonesia.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai perjuangan Kartini membawa banyak perubahan untuk perempuan Indonesia.

Foto: MPR
Pergemi memberikan 30 rekomendasi ke pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perlindungan terhadap kelompok lanjut usia (lansia) seringkali tidak mendapat prioritas dari negara karena selalu dibenturkan dengan aspek produktivitas. Pertambahan kelompok lansia yang semakin meningkat di masa datang harus diantisipasi dengan langkah konkret dan segera.

"Lanjut usia itu merupakan bagian dari fase kehidupan seseorang. Data BKKBN memperkirakan pada 2025 di Indonesia kelompok lansia akan bertambah 15 persen dari populasi yang ada saat ini, untuk itu Pemerintah harus segera mengantisipasi dengan sejumlah langkah yang terukur," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka secara virtual Temu Ilmiah Perhimpunan Gerantologi Medik Indonesia (Pergemi) dalam rangka memperingati Hari Lansia Internasional, Kamis (1/10).

Salah satu bentuk antisipasi itu, menurut Lestari, dengan segera mempersiapkan SDM yang mampu menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi kelompok lansia. Selain gerakan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak  (3 M) yang dilakukan dengan konsisten.

Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, Pemerintah juga harus meningkatkan jumlah unit layanan gerantologi di sejumlah rumah sakit yang ada di masa pandemi ini. Data Pergemi mencatat 16 persen dari total kasus positif Covid-19 di Tanah Air berasal dari lansia dengan angka mortalitas 44 persen.

Padahal, jelas Legislator Partai NasDem itu, perundang-undangan yang mengamanatkan agar Pemerintah melindungi kelompok lansia cukup lengkap. Antara lain pada Pasal 30 dalam  Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Selain itu juga UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Rerie berharap, Pemerintah memiliki itikad baik untuk menjalankan amanah yang sudah ditetapkan oleh sejumlah peraturan tersebut.

Apalagi, jelas Rerie, saat ini pandemi Covid-19 di Tanah Air belum bisa dikendalikan sepenuhnya oleh Pemerintah, ancaman terhadap kelompok lansia pun semakin besar lagi. Pada kesempatan temu ilmiah itu Pergemi memberikan 30 poin rekomendasi kepada Pemerintah, tenaga kesehatan dan masyarakat untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.

Poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah antara lain menghimbau Pemerintah untuk menjamin ketersediaan alat tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)  yang terjangkau di fasilitas kesehatan maupun penelusuran kontak (contact tracing) lansia di komunitas.

Selain itu meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan  atau Pemda setempat mendukung pendanaan layanan telekonsultasi, homecare dan juga layanan antar obat ke rumah.

Langkah mendesak dalam rekomendasi itu menyebutkan bahwa Pemerintah beserta mitra dihimbau untuk memfasilitasi kebutuhan lansia untuk kemudahan akses sosial dan ekonomi yang ramah lansia dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler