Kamis 01 Oct 2020 18:37 WIB

Bawaslu Sekadar Menilang Pelanggar Protokol di Pilkada

'Kalau melanggar aturan, kita tilang. Kalau tidak dipenuhi, ya kita bubarkan.'

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan)
Foto: Prayogi/Republika
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI M Afifuddin mengatakan, penindakan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 memang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pilkada kala pandemi. Berdasarkan aturan itu, menurut dia, Bawaslu seperti mempunyai fungsi menilang pelanggar protokol kesehatan.

"Bawaslu kayak punya fungsi tilang, menilang pelanggar. Kalau ada orang melanggar aturan kampanye di atas 50 (orang), kita tilang. Kalau tidak dipenuhi, ya kita bubarkan," ujar Afif dalam webinar, Kamis (1/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, sesuai aturan yang ada, Bawaslu melakukan penilangan dan memberikan surat peringatan kepada pelanggar protokol kesehatan. Jika tetap melanggar, Bawaslu melimpahkan tindakan pelanggaran protokol kesehatan itu kepada kepolisian dengan mengenakan ketentuan undang-undang (UU) lain di luar UU Pilkada seperti UU Wabah Penyakit Menular dan UU Karantina Kesehatan.

Afif menyebutkan, Bawaslu daerah telah memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada pasangan calon (paslon) di 35 kabupaten/kota karena melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye. Bawaslu juga menunda kegiatan beberapa saat sampai kemudian peringatan tertulis dipatuhi.

"Kalau tidak, maka akan kami sampaikan ke kepolisian untuk memakai aturan lainnya selain aturan pilkada," kata Afif.

Ia menuturkan, penegakan hukum seperti itulah yang bisa dilakukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan ketentuan PKPU, selama belum ada perubahan UU Pilkada. Dengan demikian, lanjut dia, penindakannya hanya bersifat pengingat dan berkoordinasi bersama kepolisian. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement