REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengeluarkan surat pemecatan terhadap Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG sebagai anggota PDIP Kabupaten Semarang. Selain Mundjirin, surat pemecatan DPP PDIP juga dikeluarkan untuk putra Mundjirin, Bina Munawa Hatta.
Keduanya dianggap tidak loyal dan telah membangkang dari keputusan DPP PDIP dengan mendukung pasangan calon (paslon) lain pada pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang tahun 2020. Perihal pemecatan Mundjirin tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 53/KPPS/DPP/IX/2020.
Sedangkan pemecatan Biena Munawa Hatta, yang juga anggota FPDIP DPRD Kabupaten Semarang, tertuang dalam SK Nomor 54/KPPS/DPP/IX/2020. “SK Pemecatan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjan DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, tertanggal 28 September 2020,” kata Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, di kantor DPC PDIP Kabupaten Semarang, Kamis (1/100.
Menurut The Hok Hiong, pemecatan Bupati Semarang dan putranya untuk menjaga kewibawaan partai, terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang tahun 2020. Sebagai anggota PDIP, ia mengatakan, mereka sudah semestinya berpedoman pada kode etik dan disiplin partai yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya.
Namun, keduanya tidak mengindahkan DPP PDIP yang resmi merekomendasikan pasang calon calon bupati dan wakil Bupati Semarang 2020 Ngesti Nugraha-M Basari pada pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang.
Keduanya justru mendukung pasangan calon dari partai lain. “Sehingga sikap keduanya tersebut bisa dianggap telah melakukan pelanggaran kategori berat, hingga DPP perlu untuk mengambil tindakan pemecatan,” tegasnya.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menambahkan, Mundjirin dalam struktural partai hanya menjadi anggota PDIP. Sedangkan status Biena Munawa Hatta masih tercatat sebagai anggota Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Semarang sehingga akan dilakukan proses pergantian antarwaktu (PAW).
Atas keputusan DPP PDIP itu pula, keduanya dilarang menduduki jabatan apapun atas nama partai karena sudah dipecat, terhitung dari tanggal diterbitkannya SK DPP tersebut.
Seperti diketahui, Mundjirin merupakan kepala daerah Kabupaten Semarang dua periode yang diusung oleh PDIP Kabupaten Semarang. Terakhir ia maju dan terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang, pada Desember tahun 2015 silam.
Namun pada pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang 2020 ini, Mundjirin mendukung pasangan calon Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono. Bintang Narsasi merupakan isteri Mundjirin yang diusung koalisi Partai PPP, PKS, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Golkar Kabupaten Semarang.
Mundjirin yang coba dikonfirmasi perihal SK pemecatan ini belum bisa dihubungi. Sementara puteranya, Biena Munawa Hatta mengatakan belum akan berkomentar perihal ini.
Ia menyampaikan, sudah menerima saalinan dan membaca isinya. Namun terkait respons terhadap surat, ia menyerahkan kepada ayahnya. “Sementara menunggu bapak saja besok untuk memberikan pernyataan resmi,” tegasnya.