REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkab Cirebon secara resmi tidak merekomendasikan pelaksanaan kegiatan muludan pada tahun ini di Kabupaten Cirebon. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 yang kini terus bertambah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. Pemkab Cirebon melarang kegiatan muludan demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. "Tren perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon semakin naik sehingga potensi penularannya semakin tinggi," kata Imron, Kamis (1/10).
Imron mengatakan, kebijakan itu dikeluarkannya dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan tetap menjunjung tinggi nilai luhur budaya. Dia menyatakan, kebijakan tersebut akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga kini.
Meski demikian, Pemkab Cirebon masih mengizinkan pelaksanaan kegiatan ritual adat istiadat muludan yang berlaku di lingkungan setempat. Namun, hal itupun sifatnya hanya internal dengan memperhatikan protokol kesehatan. "Muludan hanya dilaksanakan bersifat internal dan tetap melaksanakan protokol kesehatan," tegas Imron.
Seperti diketahui, peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan istilah muludan selama ini kerap dirayakan dengan berbagai tradisi di sejumlah desa di Kabupaten Cirebon. Di antaranya di Desa Trusmi Kulon maupun Trusmi Wetan, Kecamatan Plered.