Jumat 02 Oct 2020 00:42 WIB

Ini Mengapa Tes Swab Harganya Tinggi di Indonesia

Pemerintah belum putuskan patokan harga tes swab.

Petugas medis menyimpan sampel hasil tes swab.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas medis menyimpan sampel hasil tes swab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah belum memutuskan batasan harga untuk tes usap (swab test) Covid-19 bagi masyarakat. Pemerintah masih mengkaji harga tes usap yang paling sesuai.

"Jadi harga 'swab' berkisar antara Rp 493 ribu sampai Rp 797 ribu, masih dikaji terus oleh pemerintah karena kita ingin memastikan bahwa harga swab tersebut betul-betul dapat terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (1/10).

Baca Juga

Sebelumnya Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan sudah menerima estimasi harga untuk sekali melakukan tes usap dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu sebesar Rp 439 ribu per spesimen untuk kontraktual pemerintah. Sedangkan tes swab mandiri adalah Rp 797 ribu.

"Pada saat yang bersamaan kita harus memastikan bahwa penyelenggara tes tersebut juga bervariasi dan memang sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan dan tentunya pasti mengambil untung juga pasti harus dilakukan meski dalam jumlah terbatas karena ini masa pandemi," ungkap Wiku.

Sehingga Wiku mengaku belum ada kepastian mengenai batas atas maupun batas bawah harga tes usap. "Toleransi yang terjadi secara keseluruhan itu nanti akan kami umumkan kepada publik setelah semua kajian tersebut selesai," tambah Wiku.

Sejumlah rumah sakit dan laboratorium di Indonesia mematok harga Rp 800 ribu - Rp 2,5 juta untuk sekali tes swab dengan mengambil sampel dari hidung (nasofaring) dan tenggorokan (orofaring). Besaran harga tersebut dikeluhkan masyarakat karena cukup mahal.

Mahalnya harga tes swab PCR Covid-19 ini disebabkan oleh banyak faktor. Menurut Ahli mikrobiologi Universitas Indonesia, Pratiwi Pujilestari Sudarmono, RT-PCR membutuhkan biaya lebih banyak karena menggunakan mesin khusus dan alat (kit) pendukung.

Tes swab PCR dilakukan dengan dua tahap, yakni virus yang ada di dalam sel manusia harus diekstraksi. Setelah keluar dari sel, virus akan dideteksi apakah SARS-CoV-2 atau bukan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, dua tahapan itu dikerjakan dengan menggunakan mesin yang dibuat di pabrik untuk mengurangi tingkat kesalahan, namun kit dan mesin harus selaras, tidak bisa pakai kit dengan merek berbeda dan dinamakan sistem tertutup.

Kit untuk PCR memang mahal sebab kit membuat pengetesan menjadi otomatis. Harga alat juga mahal karena dirakit di luar negeri dan tidak ada pabrik yang memiliki kapasitas membuat kit PCR di Indonesia.

Tak hanya itu, petugas yang mengambil sampel swab harus menggunakan alat pelindung diri. Kemudian, sarana pembuangan limbah swab juga menambah biaya RT-PCR. Limbah swab berbahaya, sehingga tidak boleh dibuang sembarangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement