Kamis 01 Oct 2020 20:15 WIB

Guru Ngaji dan Guru Honorer Bisa Dapatkan BSU

Sisa anggaran BSU akan disalurkan ke guru ngaji dan guru gonorer.

Guru Ngaji dan Guru Honorer Bisa Dapatkan BSU. Foto:  Konferensi pers virtual BP Jamsostek dan Kemenaker terkait perkembangan penyaluran BSU, Kamis (1/10).
Foto: Dok Republika
Guru Ngaji dan Guru Honorer Bisa Dapatkan BSU. Foto: Konferensi pers virtual BP Jamsostek dan Kemenaker terkait perkembangan penyaluran BSU, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, guru honorer dan guru mengaji bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dana bantuan tersebut diambil dari sisa anggaran BSU.

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru ngaji," kata Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (1/10).

Baca Juga

Anggarannya berasal dari anggaran BSU yang tidak terpakai dalam penyaluran yang dilakukan pemerintah. "Maka Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran akan dikembalikan ke Bendahara Negara. Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector," jelasnya.

Ia menuturkan, hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta (dua belas koma empat juta) orang dari 15,7 juta target penyaluran BSU pekerja atau buruh.

"Sisa dananya masih belum bisa diungkapkan tetapi yang pasti data yang masuk ke kami ada 12,4 juta pekerja yang menerima BSU dari target 15,7 juta. Jadi masih ada sisa yang tidak terpakai," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement