REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Kamis (1/10) hari ini, penyidik kembali memeriksa empat saksi baru, termasuk staf ahli di dalamnya.
"Hari ini yang penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak empat orang, terdiri dari penjual dust cleaner, staf ahli jaksa agung, biro hukum Kejaksaan dan staf ahli Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Menurut Awi, pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut untuk melengkapi terkait berkas perkara yang disusun penyidik. Namun, Awi enggan menyampaikan secara gamblang apakah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia memastikan penyidik akan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung sekaligus tersangkanya. "Pasti akan merucut, saya belum bisa sampaikan karena belum ada keterangan dari penyidik," tegas Awi.