REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Depok mulai 30 September hingga 27 Oktober 2020. "Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB secara Proposional di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek)," kata Dadang di Depok, Kamis (1/10).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. PSBB dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Status Kota Depok per 28 Oktober 2020 wilayah Bodetabek kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah.
Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.