REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diberlakukan. "Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi," Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli di Tangerang, Kamis (1/10).
Ghufron mengatakan, pihaknya telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB kepada warga Kota Tangerang sebelum sanksi tersebut benar-benar mulai diterapkan. "Sebelum menerapkan sanksi denda kami sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi," tegas Ghufron. Diketahui, Penetapan sanksi denda tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020, Nomor 70 Tahun 2020, dan Nomor 78 Tahun 2020.
Setidaknya terdapat 10 kategori pelanggar mulai dari perorangan hingga perusahaan. Di antaranya, denda bagi perorangan yang melanggar prokes seperti tidak mengenakan masker dan tidak jaga jarak atau membuat kerumunan akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu, sementara bagi perusahaan mencapai hingga Rp 5 juta.
Sesuai aturan yang berlaku, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar aturan PSBB diketahui bisa dikenai denda sebanyak Rp 5 juta. Kegiatan perhotelan juga dengan nominal denda yang sama. Begitu pula dengan kegiatan sosial dan budaya didenda Rp 5 juta. Sementara itu, untuk kegiatan rumah makan yang melanggar aturan PSBB didenda Rp 300 ribu.
Mengawali pemberlakuan sanksi denda administrasi, pada hari ini, Kamis (1/10), petugas penegak protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 atau tiga pilar menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk melakukan penegakan sanksi tersebut.