Kamis 01 Oct 2020 22:56 WIB

September, Nilai Tukar Petani Papua Meningkat

Nilai tukar petani Papua meningkat karena perubahan harga komoditas

Petani bawang merah di Kabupaten Keerom, Papua (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan nilai tukar petani (NTP) di wilayah Papua pada September 2020 tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,44 persen menjadi 103,59 dibandingkan NTP Agustus.
Foto: Kementan
Petani bawang merah di Kabupaten Keerom, Papua (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan nilai tukar petani (NTP) di wilayah Papua pada September 2020 tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,44 persen menjadi 103,59 dibandingkan NTP Agustus.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAYAPURA -- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan nilai tukar petani (NTP) di wilayah Papua pada September 2020 tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,44 persen menjadi 103,59 dibandingkan NTP Agustus.

Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Papua Bambang Wahyu Ponco Aji di Jayapura, Kamis, mengatakan berdasarkan pemantauan harga pedesaan di beberapa daerah di Papua, kenaikan indeks NTP disebabkan oleh indeks harga yang dibayar petani lebih kecil daripada indeks harga yang diterima petani.

"Perubahan harga komoditas yang dihasilkan petani ditunjukkan oleh indeks harga yang diterima petani," katanya. Menurut Bambang, pada September 2020, indeks harga diterima petani Papua sebesar 108,38 atau naik 0,52 persen dibandingkan pada Agustus 2020.

"Kenaikan indeks harga diterima petani terjadi karena pada subsektor tanaman pangan naik 0,95 persen, subsektor hortikutura turun minus 1,15 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat turun minus 0,37 persen, subsektor peternakan turun minus 0,54 persen, dan subsektor perikanan naik 0,45 persen," ujarnya.

Dia menjelaskan fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk keperluan produksi hasil pertanian dapat diketahui melalui indeks harga dibayar petani.

"Pada September 2020, indeks harga dibayar petani Papua sebesar 104,63 atau naik 0,08 persen dibandingkan pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 104,54," katanya lagi.

Dia menambahkan perubahan indeks harga dibayar petani gabungan tersebut didorong oleh indeks pada subsektor tanaman pangan naik sebesar 0,08 persen, subsektor hortikultura naik 0,13 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 0,05 persen, subsektor peternakan naik 0,05 persen, dan subsektor perikanan naik sebesar 0,09 persen.

Sebagai informasi Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi, di mana semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement