REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews.