Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. (FOTO : ANTARAAkbar Nugroho Gumay)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews.
sumber : Antara Foto
Advertisement