Kamis 01 Oct 2020 23:24 WIB

Pelaku Pemukulan Muslimah Hamil Divonis 3 Tahun Penjara

Pelaku pemukulan Muslimah di Sydney Barat Australia dihukum penjara.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Nashih Nashrullah
Pelaku pemukulan Muslimah di Sydney Barat Australia dihukum penjara.  Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol_93
Pelaku pemukulan Muslimah di Sydney Barat Australia dihukum penjara. Ilustrasi Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID,  SYDNEY – Stipe Lozina (43 tahun) divonis hukuman tiga tahun penjara lantaran memukul seorang wanita Muslim berjilbab bernama Rana Elasmar yang tengah hamil di Sydney Barat, Australia. Aksi itu terekam melalui CCTV kafe Parramatta.

Aksi kekerasan itu diputuskan di pengadilan, Pengadilan Distrik New South Wales secara daring pada Kamis (1/10). Lozina berupaya mencela proses peradilan dengan menuduh seseorang dari agama Islam telah melukai ibunya melalui tautan sebuah video.

Baca Juga

Hakim Christopher Craigie segera memperingatkan Lozina untuk menghentikan tautan video itu.

"Terima kasih," jawab Lozina sebelum berdiri, mematikan lampu di kamar memalingkan wajahnya seperti dikutip dari ABC, Kamis.

Lozina diperingatkan bahwa sidang akan dilanjutkan tanpa dia. Namun, Lozina malah menjawab tak peduli.

Hakim Craigie mengatakan Elasmar sangat ketakutan selama serangan yang dilakukan Lozina. "Serangan itu sangat berpotensi menyebabkan luka yang sangat serius bagi korban dan anaknya yang belum lahir," kata Hakim Craigie. 

Aksi itu dapat menyebabkan anggapan Elasmar tentang komunitas Australia, yang toleran terguncang. Oleh karena itu, Hakim Craigie menghukum Lozina tiga tahun dengan masa non-pembebasan bersyarat dua tahun.

Hakim Craigie mengatakan dia tidak pernah mengalami interupsi yaang menggangu seperti yang dilakukan Lozina selama lebih dari 40 tahun dalam sistem peradilan pidana. 

Namun, Lozina mengaku bersalah melakukan penyerangan yang benar-benar terjadi luka fisik dan menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun.  

Halim Craigie mengakui, Lozina memiliki penyakit mental. Sehingga, Halim Craigie memberikan keringanan atas hukumannya.

Lozina didiagnosis memiliki penyakit skizofrenia. Meskipun telah disarankan, Lozina menolak untuk menggunakan Bantuan Hukum dan bersikeras untuk mewakili dirinya sendiri melalui proses persidangan.

Sementara, korban, Elasmar mengaku menjadi sasaran karena mengenakan jilbab. Elasmar mengungkapkan kekhawatirannya terhadap anaknya yang belum lahir selama penyerangan.

Mantan guru sekolah itu sedang hamil 38 pekan. Pada penyerangan itu, Elasmar membuat keputusan untuk menjauhkan perutnya dari pukulan Lozina untuk melindungi bayinya.

Elasmar menderita luka dan bengkak di kepala. Selain itu, ia mengaku ada dampak psikologis pada dirinya dan anak-anaknya yang mengetahui kejadian tersebut.

Lozina akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Juni 2022. Elasmar masih mengkhawatirkan Lozina kembali menunjukkan temperamen pendek. "Saya pernah dilecehkan secara verbal sebelumnya karena agama saya, tetapi ini memperkuat bahwa publik Australia sangat mendukung," katanya.

"Saya telah menerima banyak dukungan dan itu benar-benar memberi saya kepercayaan diri untuk keluar lagi dan percaya diri dalam mengenakan jilbab saya," tambah Elasmar.

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement