Kamis 01 Oct 2020 23:36 WIB

Pakar: Terdakwa Kasus Jiwasraya Harus Dihukum Berat

Pakar hukum mengatakan terdakwa kasus Jiwasraya harus dihukum berat.

Red: Bayu Hermawan
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih
Foto: Republika/Mimi Kartika
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih mengatakan para terdakwa yang terbukti terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun, harus dihukum berat.

"Sejauh ini Kejaksaan bagus. Nama samaran sudah terbukti dan ketahuan merujuk ke siapa. Penghancuran barang bukti pun itu adalah modus dalam tindak kejahatan, dan bisa disebutkan oleh hakim," kata Yenti dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (1/10).

Baca Juga

Yenti mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang secara sistematis mampu membuka tabir kasus megakorupsi Jiwasraya, terutama ketika jaksa penuntut umum (JPU) mampu membuktikan modus-modus serta niat jahat (mens rea) yang dimiliki oleh para terdakwa pada saat melaksanakan aksinya.

Sebagaimana diketahui, di dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti, mulai dari adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya. Selain bukti-bukti adanya gratifikasi, kata Yenti, di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus itu.