REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka suap dan gratifikasi Irjen Napoleon Bonaparte gagal menghadirkan tiga saksi fakta dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang ke-5, Kamis (1/10) yang semula mengagendakan keterangan saksi pemohon, dan ahli dari termohon Bareskrim Polri, pun berakhir dengan pembatalan.
Hakim tunggal praperadilan, Hakim Suharno, pun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang ke-6, pada Jumat (2/10), dengan agenda pembacaan kesimpulan. "Selanjutnya, adalah kesimpulan. Kita tetapkan jadwalnya besok hari (2/10)," terang Hakim Suharno, saat menutup sidang praperadilan ajuan Napoleon di PN Jaksel, Kamis (1/10).
Suharno menerangkan, jika sesuai jadwal, setelah sidang kesimpulan, dirinya akan mengambil keputusan pada persidangan ke-7, yang diagendakan Senin (5/10). Pengacara Napoleon, Gunawan Raka menerangkan, semula, pihaknya sebagai pemohon, berencana mengajukan tiga saksi fakta untuk dihadirkan dalam praperadilan, Kamis (1/10). Tiga saksi tersebut, yakni para anggota kepolisian dari Bareskrim Polri. Pada persidangan ke-4, Rabu (30/9), pihaknya, pun sudah menyampaikan permintaan tersebut, ke hakim untuk didengarkan kesaksiannya.
"Tetapi, sampai terakhir mereka (saksi-saksi) mau dihadirkan, mereka tidak mendapatkan izin," kata Gunawan.