REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan melakukan klarifikasi tentang pertemuan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 03, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Diduga pertemuan tersebut dilaksanakan di rumah dinas Gubernur, Gedung Pakuan di Kota Bandung.
Koordinator Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardhia mengaku, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap informasi yang diperoleh dari media massa. Menurutnya, informasi tersebut akan menjadi awal menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Dia mengatakan, belum melakukan klarifikasi kepada pasangan calon tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta klarifikasi terkait pertemuan tersebut.
"Kalau itu dibutuhkan kita akan klarifikasi. Tergantung kebutuhan, hasil kajiannya seperti apa," ujarnya, Kamis (1/10).
Hedi menyebut, tidak hanya pasangan calon yang dapat diberi sanksi. Namun, gubernur pun dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Bisa saja (kena sanksi) kalau terbukti. Kami masih mengumpulkan informasi kemudian baru dilakukan kajian awal sebelum dilakukan pleno apakah memenuhi unsur atau tidak," katanya.
Pasangan calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menemui Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pertemuan itu diketahui dari unggahan Sahrul Gunawan di akun media sosial instagram miliknya beberapa waktu lalu.
Keterangan yang tertulis dalam postingan itu yaitu,
"Kami cabup dan cawabup #kabupatenbandung berkesempatan bertemu dengan kang emil gubernur jawa barat di rumah dinas beliau. kami berdiskusi mengenai program yg akan dilakukan jika terpilih nanti. diantaranya pemberian insentif utk guru2 ngaji, peningkatan kesejahteraan perangkat desa dan guru (termasuk guru honorer), peningkatan potensi UKM dan pariwisata yg belum byk tereksplor #BEDAS #BErsamaDAdangSahrul