REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku pengunggah foto kolase Wakil Presiden Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau dikenal dengan sebutan Kakek Sugiono. Pelaku berinisial alias SM (37) ditangkap di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10).
"Pada hari Jumat tanggal 02 Okt 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku Jl Lobe Daud LL VI, Kel Kramatkubah, Kec Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Menurut Argo penangkapan SM tersebut, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020. Dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 ttg perubahan UU No 11 tahun 2008 ttg ITE. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
"Barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y 83 warna hitam, satu simcard Tsel dsn 1 akun facebook Oliver Leaman S. Saat ini yang bersangkutan dalam perjalanan untuk dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Argo.