REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Apalagi saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta angka positif masih tinggi. Di samping itu, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta juga masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
"Kemarin sudah saya katakan, khususnya untuk masalah pilkada segala bentuk keramaian ini tidak izin dulu. Kami mengharapkan semuanya mengerti situasi pandemi Covid-19 ini masih tinggi di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (2/10).
Yusri juga mengingatkan bahwa pandemi Covid-19, terutama Di Jakarta masih belum berakhir. Bahkan angka penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Meskipun akan dimintai izin, tegas Yusri selama berpotensi melanggar protokol kesehatan dan telah diatur dalam Pergub Nomor 88 Tentang Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan.
"Untuk izin keramaian yang berpotensi pelanggaran protokol kesehatan tidak akan kami keluarkan selama masa PSBB ini," tegas Yusri.
Sementara itu untuk wilayah Depok dan Tangerang yang memiliki hajat Pilkada, Yusri berharap paslon maupun tim sukses diharapkan taat melaporkan kegiatan yang berpotensi menjadi keramaian kepada kepolisian. Karena dua daerah penyanggah ibu kota itu masih masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Maka ia mengingatkan, kegiatan akan dibubarkan jika melanggar aturan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di DKI Jakarta. Menurut Yusri, regulasi Pilkada selama pandemi Covid-19 sudah diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait kampanye.
Kemudian juga ada Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. "Kegiatan Pilkada ini disampaikan dalam maklumat, baik itu dari pihak paslonnya sendiri maupun pemenangan," ujar dia.