Jumat 02 Oct 2020 17:08 WIB

Sanksi Perda AKB di Sumbar Mulai Diterapkan Minggu Depan

Sanksi perda mulai dari teguran, denda, hingga kurungan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumatera Barat Reti Wafda mengatakan Pemprov Sumbar sudah mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 lebih luas.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumatera Barat Reti Wafda mengatakan Pemprov Sumbar sudah mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 lebih luas.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumatera Barat Reti Wafda mengatakan Pemprov Sumbar sudah mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 lebih luas. Reti menyebut sosialisasi akan dilakukan selama seminggu depan depan sebelum penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Perda ini juga bersifat mandatori, sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh kabupaten kota, jadi perda provinsi bisa berlaku bagi kabupaten kota," kata Reti di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/10).

Reti menjelaskan Perda AKB ini bersifat mandatori sehingga Pemkab dan Pemkot di Sunbar sudah dapat langsung menerapkan dengan penyesuaian. Karena substansi Perda ini adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Perda AKB di Sumbar berisikan sanksi teguran, sanksi denda sampai sanksi kurungan bagi siapa saja yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pelanggar Perda juga akan tercatat pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sosialisasi selama seminggu dimulai sejak Kamis (1/10) smapai Jumat (9/10). Sehingga sanksi akan diberlakukan mulai sejak Sabtu (10/10).

"Sabtu depan, sanksi akan dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Reti.

Pemprov Sumbar melakukan sosialisasi melalui virtual dan juga turun langsung ke masyarakat. Pemerintah juga akan melibatkan kepala pemerintahan, pimpinana organisasi, tokoh-tokoh, ormas, dan diteruskan kepada internal masing-masing.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement