REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Banten, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH). Arief dinilai tidak transparan soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang, sehingga menjurus pada dugaan penyelewengan.
"Dalam hal ini kita laporkan Wali Kkota Tangerang, Arief Wismansyah sebagai penanggung jawab keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang," ujar wakil koordinator TRUTH, Ahmad Priyatna di Mapolres Tangerang Kota, Kamis, (1/10).
Ahmad menerangkan, sebelum akhirnya melaporkan Arief ke polisi, pihaknya telah berusaha meminta informasi yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19 kepada pihak Pemkot. Misalnya, informasi terkait anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, serta data tentang penerima dan realisasi jaring pengaman sosial (JPS).
Sayangnya, pihak Pemerintah Kota Tangerang disebutnya tidak merespons. "Informasi yang kita minta tidak diberikan. Kita juga telah mengirimkan surat informasi sengketa ke Provinsi Banten sudah di-register dan tunggu proses sidangnya," jelasnya.
Ahmad menjelaskan, soal keterbukaan informasi publik pada dasarnya sudah tercantum dalam Pasal 52 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam beleid itu disebutkan, bila keterbukaan informasi publik tidak dijalankan, akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
"Makanya kita menduga Pemkot Tangerang memang ada sesuatu di balik ini kita menduga ada praktek penyalahgunaan dan korupsi di dalamnya," tegas Ahmad.
Masih berdasarkan amanat undang-undang, Ahmad melanjutkan, pihaknya juga bakal melaporkan Wali Kota Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kita (juga) akan laporkan ini ke Kemendagri karena Pemkot tidak menjalankan keterbukaan informasi publik," serunya.
Ahmad menambahkan, upaya yang dilakukan oleh TRUTH tidak lain merupakan langkah partisipatif masyarakat dalam mengawasi kebijakan dari pemerintah. Terlebih di kondisi pandemi yang sulit saat ini, sangat dibutuhkan keterbukaan informasi publik.
Dalam kesempatan berbeda, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
"Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah,” ujar Arief.
Dia menegaskan, anggaran untuk Covid-19 di Tangerang diawasi oleh BPKP yang memang bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Jadi anggaran untuk Covid-19 di Kota Tangerang sejauh ini sudah dalam audit BPKP Provinsi Banten, mereka yang mengawal jalannya relokasi anggaran, kami juga mendapatkan konsultasi dari Kemendagri,” jelas Arief.
Politiskus dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan, anggaran belanja untuk penanganan Covid-19 di Kota Tangerang telah direlokasi sebesar Rp 210,9 miliar per Juli 2020. Selain itu, data mengenai Covid-19 dapat diakses oleh masyarakat melalui website covid19.tangerangkota.go.id.
"Dana tersebut tentunya difokuskan untuk penanganan kesehatan, distribusi bantuan bagi warga terdampak serta ketahanan pangan masyarakat,” tutupnya.