REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri. Ia dicegah karena utang kepada negara belum tuntas terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.
“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (2/10).
Menurut dia, tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putra mantan Presiden Soeharto itu melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan. Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang yang harus dilunasi kepada negara karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik. “Jangan tanya saya berapa piutangnya, sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” imbuhnya.