REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas perkara dugaan suap penghapusan red notice terpidana Djoko Sugiarto Tjandra masih belum lengkap. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan, masih ada pengkajian mendalam yang dilakukan tim jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan berkas terhadap empat tersangka yang sudah ditetapkan di Bareskrim Polri.
“Dari Dirtut (Direktut Penuntutan di JAM Pidsus) belum dilaporkan ke saya,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Jakarta, pada Jumat (2/10).
Menurut Ali, jika berkas tersebut dinyatakan lengkap dari tim jaksa peneliti, pasti atas persetujuannya. “Kalau mau oke (lengkap), kan pasti disodorkan ke saya,” terang Ali menambahkan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menjelaskan, proses pelengkapan berkas perkara red notice masih terus dilakukan. Menurut Hari, tim dari kejaksaan, pada Kamis (1/10), bersama para penyidik dari Bareskrim Polri kembali melakukan gelar perkara terkait berkas empat tersangka suap red notice.
“Info yang diterima dari jaksa peneliti, berkas perkara tersebut sudah dalam proses sinkronisasi antara satu tersangka, dengan yang lainnya,” terang Hari, Jumat (2/10).
Menurut Hari, baik dari kejaksaan, pun kepolisian menargetkan kelengkapan empat berkas perkara tersebut, pekan mendatang. “Kemungkinan pekan depan sudah ada hasilnya,” sambung Hari menambahkan.
Penyidikan kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra, ada di Bareskrim Polri. Empat orang sudah ditersangkakan.
Yaitu, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo yang dituduh menerima suap penghapusan status buronan terpidana Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) interpol, dan sistem Imigrasi Indonesia. Kedua jenderal itu dituding menerima suap senilai 20 ribu dolar AS (Rp 295 juta), dan senilai Rp 7 miliar dalam pecahan dolar AS dan Singapura.
Nilai tersebut, dari total janji Rp 10 miliar yang dijanjikan Djoko Tjandra. Dua tersangka lainnya, yakni Tommy Sumardi, pengusaha yang dituding sebagai perantara pemberian uang. Sebagai pemberi suap, tentu saja Djoko Tjandra yang juga ditetapkan tersangka.
Terkait kasus ini, salah satu tersangka, yakni Irjen Napoleon mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tersangka Napoleon meminta hakim memutuskan pencabutan penetapan tersangka, dan meminta penghentian penyidikan. Sidang praperadilan tersebut, saat ini dalam menunggu putusan yang rencanakan dijadwalkan pada Selasa (6/10) mendatang.