REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, menangkap dua pengedar obat terlarang. Kedua tersangka itu ditangkap di sekitar tempat tinggalnya, di Desa Tanjungmuli Kecamatan Karangmoncol.
''Dalam penangkapan itu, kami juga mendapat barang bukti obat terlarang jenis Hexymer dan tramadol sebanyak ratusan butir,'' ucap Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi, mewakili Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, Jumat (2/10).
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Iptu Mufti, bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas. Saat itu, ada warga yang menyampaikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol.
''Dari informasi ini, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti bahwa kedua tersangka memang menjual berbagai jenis obat terlarang,'' kata dia.
Kedua tersangka tersebut, terdiri dari KM (21) dan IS (23), yang sama-sama merupakan warga Desa Tunjungmuli. ''Dengan kepastian ini, kami melakukan penggerebekan dan menangkap kedua tersangka berikut barang buktinya,'' katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 727 butir obat Hexymer, dan lima butir obat Tramadol. ''Kedua jenis obat ini merupakan jenis obat terlarang,'' katanya.
Dari pemeriksaan, IS mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang di wilayah Bekasi. Selain mengaku untuk konsumsi sendiri, IS juga menjual obat tersebut pada warga yang membutuhkan. Termasuk pada KM, yang juga ikut menjual obat tersebut pada warga.
Kedua tersangka, menurut Kasatresnarkoba, akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan pasal tersebut, kedua tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.