REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah kembali ditutup sementara untuk kali ketiga setelah hasil tes cepat sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat DPRD Jateng diketahui reaktif Covid-19.
Penutupan gedung DPRD Jateng pada 1-8 Oktober 2020 itu diketahui melalui surat edaran berkop Sekretariat DPRD Jateng dan ditandatangani Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin, Jumat.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penutupan sementara dilakukan pada tiga lantai gedung DPRD Jateng yakni mulai lantai 3 sampai 5. Lantai 3 merupakan ruang kerja Komisi A, B, C, D, dan E, lantai 4 adalah ruang rapat paripurna, dan fraksi, sedangkan lantai 5 adalah ruang fraksi.
Selain itu juga dituliskan pada surat itu, tujuan penutupan sementara gedung DPRD Jateng untuk kepentingan pembersihan dan sterilisasi. Kendati demikian, Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin saat dikonfirmasi melalui telepon terkait penutupan gedung DPRD Jateng, belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng Muhamad Ngainirrichadl saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya penutupan gedung DPRD Jateng akibat Covid-19. "Benar ditutup sementara sampai 8 Oktober 2020, untuk mensterilkan semua ruangan dan butuhwaktu. Untuk itu sementara gedung di tutup dulu," katanya.
Penutupan sementara gedung DPRD Jateng sudah pernah dilakukan pada pertengahan Juli 2020 dan September 2020 karena Covid-19.