REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 288 orang telah mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada beragam alasan para pegawai tersebut memilih untuk meninggalkan lembaga antirasuah ini.
"Ini data Kepegawaian KPK dari tahun 2008 sampai dengan 1 Oktober 2020," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers terkait kepegawaian KPK di Jakarta, Jumat (2/10)
Rinciannya yakni enam orang mundur di 2008, 13 orang di 2009, 17 orang di 2010, 12 orang di 2011 dan 2012, 13 orang di 2013, 18 orang di 2014, 37 orang di 2015, 46 orang di 2016, 26 orang di 2017, 31 orang di 2018, 23 orang di 2019 dan 34 orang di 2020.
Karyawan KPK yang mengundurkan diri itu merupakan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Alex mengatakan, pada 2020 ini alasan yang umum digunakan para pegawai yang mundur adalah mereka mendapatkan pekerjaan baru. Ada 21 orang yang menggunakan alasan tersebut.
Alex merinci bahwa ada satu orang pegawai berakhir PKTW dan tidak diperpanjang, dua orang dengan alasan etika atau disiplin, tiga orang alasan keluarga, satu orang beralasan kondisi kurang kondusif di tengah pandemi Covid-19, dua orang kondisi politik dan hukum KPK, dua orang menikah sesama pegawai dan dua orang lainnya mengelola usaha pribadi.
Alex membantah bahwa alasan mereka mundur adalah karena kondisi KPK sudah berubah. Dia mengatakan, mayoritas telah mendapatkan peluang mengembangkan karir di tempat lain.
Dia melanjutkan, KPK menghargai dan menghormati keputusan para pegawai untuk mengundurkan diri. Dia menegaskan bahwa para pegawai yang meninggalkan KPK masih memiliki hubungan baik dengan lembaga yang didirikan pada 12 tahun lalu itu.
"Mereka keluar baik-baik, melapor kepada pimpinan. Semua yang keluar menjaga hubungan baik dengan KPK," katanya.
Alex berharap pegawai yang telah mengundurkan diri dari KPK termasuk Kabiro Humas KPK Febri Diansyah akan terus membawa nila-nilai antikorupsi. Dia meminta mereka untuk melaporkan kegiatan korupsi jika ditemukan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, keputusan mundurnya puluhan pegawai KPK termasuk salah satunya Febri Diansyah harus dihargai. Menurut Nawawi, tak perlu menyebut para pegawai yang bertahan di lembaga antirasuah sebagai pejuang.
"Dalam kesamaran keremangan ruangan,tak akan nampak jelas bayangan yang beranjak pergi atau tetap bertahan, terlebih membedakan yang mana pejuang dan yang mana pecundang. Jadi mungkin sebaiknya, hargailah yang pergi tanpa harus menyebut yang bertahan sebagai pejuang," kata Nawawi dalam pesan singkatnya, Senin (28/9).