REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menutup 93 kantor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Pelanggaran didominasi terkait penggunaan masker.
"Total sejak 14 sampai 30 September 2020, ada 93 kantor yang melanggar PSBB," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis, Jumat (2/10).
Kartika menjelaskan, sanksi penutupan diberikan karena pekerja kantor-kantor tersebut kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak dan tidak menggunakan masker. "Mayoritas tidak memakai masker," ucapnya.
Pelanggaran itu, lanjut dia, bisa diketahui karena pihaknya telah menempatkan tim Gugus Tugas Covid-19 di setiap kantor untuk memantau. "Mungkin karena mereka pikirnya di dalam ruangan, jadi tidak ada yang melihat selain rekan kerjanya," kata Kartika.
Semua kantor yang melanggar itu dijatuhkan sanksi penutupan selama 3 X 24 jam. Kantor-kantor tersebut di antaranya berada di kawasan Sudirman, MH Thamrin, dan Tanah Abang.