REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat penambahan 105 warga yang terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat, 2 Oktober 2020.
"Dengan demikian hingga hari ini total warga Padang terpapar Covid-19 menjadi 3.231 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Jumat (2/10) malam.
Ia merinci penambahan 105 pasien baru tersebar di Kecamatan Padang Timur 17 kasus, Padang Utara 14 kasus, Koto Tangah 21 kasus, Kuranji 15 kasus, Lubuk Begalung 11 kasus, Lubuk Kilangan 7 kasus, Pauh 4 kasus, Padang Barat 5 kasus, Padang Selatan 5 kasus, dan Nanggalo 6 kasus.
Ia menyebutkan sampai hari ini sisa kasus konfirmasi 1.188 kasus, 471 kasus di antaranya bergejala dengan kondisi 171 kasus dirawat, 300 kasus isolasi, dan 717 kasus tanpa gejala dengan perincian 49 dirawat dan 668 kasus isolasi.
Sementara hingga 2 Oktober terdapat tambahan 110 warga Padang yang dinyatakan sembuh berada di Kecamatan Padang Utara 8 kasus, Koto Tangah 20 kasus, Kuranji 18 kasus, Padang Barat 1 kasus, Padang Selatan 12 kasus, Nanggalo 6 kasus, Lubuk Kilangan 12 kasus, Padang Timur 6 kasus, Lubuk Begalung 17 kasus, dan Pauh 10 kasus sehingga total sembuh 1.973 kasus.
Selain itu terdapat tambahan 3 kasus meninggal dunia yaitu 1 kasus di Kecamatan Padang Timur, 1 kasus di Koto Tangah, 1 kasus Lubuk Begalung sehingga total meninggal dunia 70 orang.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan saat ini Kota Padang berada di zona merah atau darurat penularan Covid-19.
"Oleh karena itu cara terdepan dalam upaya pencegahan dan pengendaliannya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat bepergian, jauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan jaga imun dan kesehatan," kata dia.
Ia mengajak warga menegur orang yang tak pakai masker serta menyuruh memakainya agar kasus positif tidak bertambah dari hari ke hari.
Hendri berpesan agar protokol kesehatan dapat dijadikan pola adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Bagi yang melanggar juga ada sanksinya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.