Jumat 02 Oct 2020 22:07 WIB

Satpol PP DKI Tutup Sementara 399 Tempat Usaha

Satpol PP DKI menutup sementara 399 tempat usaha yang langgar protokol kesehatan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
ilustrasi pelanggaran psbb
Foto: Antara/Aprillio Akbar
ilustrasi pelanggaran psbb

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menutup sementara 399 tempat usaha lantaran melanggar protokol kesehatan selama PSBB pengetatan. Penutupan itu dilakukan dalam periode 14-30 September 2020.

"Ada 399 tempat usaha (yang ditutup). Itu dari 14 September 2020 PSBB jilid II," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dihubungi, Jumat (2/10).

Baca Juga

Selain itu, sambung Arifin, Satpol PP DKI Jakarta juga mencatat sebanyak 26.600 orang melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker saat beraktivas di luar rumah. Dia menyebut, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.

"Yang (dikenakan sanksi) kerja sosial sebanyak 24.886 dan juga (dikenakan sanksi) denda sebanyak 1.774 orang," ujarnya.

Arifin menuturkan, dari jumlah pelanggaran tersebut, sanksi denda yang terkumpul sebesar Rp 288.525.000. Sedangkan itu, jelas Arifin, apabila diakumulasikan, total sanksi denda yang telah terkumpul mencapai Rp 326 juta.

"Total seluruhnya (sanksi denda) selama PSBB Rp 326 juta," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. 

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Awalnya, keputusan penerapan PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020. Hal tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement