REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik pengusung dan calon kepala daerah agar bahan kampenye yang digunakan steril dari virus Covid-19. KPU tak ingin bahan kampanye jadi media penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
"Kami mohon bapak ibu pimpinan partai politik bisa juga menyampaikan kepada jajaran yang jajarannya mengusulkan atau memiliki pasangan calon kepala daerah," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Jumat (2/10).
KPU mengingatkan agar partai politik dan pasangan calon kepala daerah Pilkada serentak 2020, benar-benar memperhatikan protokol kesehatan baik dari mencetak sampai membagikan bahan kampanye ke masyarakat. "Jangan sampai kemudian karena tidak diperhatikan ketentuan ini maka nanti terjadi penularan atau penyebaran virus Covid-19 melalui bahan kampanye, tentu ini mari sama-sama kita jaga," ujarnya.
Dewa Raka Sandi juga mengingatkan, jajaran KPU provinsi kabupaten dan kota juga memberikan perhatian dalam proses pencetakannya bahan kampanye. "Ini segera ada dua ketentuan ada yang difasilitasi oleh KPU, maupun yang dibuat oleh peserta. Jadi mohon dengan hormat hal ini juga diperhatikan," jelasnya.
Ada sejumlah bahan kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk mensosialisasikan diri mereka pada pemilih. Kemudian, pada pilkada di tengah pandemi ini ada beberapa bahan kampanye tambahan yang bisa dimanfaatkan yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19.
"Bahan kampanye, alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan cairan anti septik berupa cairan alkohol," ujarnya.
Sebelum dibagikan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi. Petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan.
"Pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan," kata Dewa Raka Sandi.