REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Anggota DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim resmi dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Jumat (02/10). Kamaruddin yang lebih dikenal sebagai Haji Aco itu menjadi narapidana eksekusi putusan kasasi dalam kasus penggelapan dua sertifikat tanah.
“Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Pidananya dua tahun,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Josia Koni, Jumat petang.
Kamaruddin Ibrahim adalah anggota Komisi IV dari Partai Nasional Demokrat. Ia juga seorang pengusaha.
Kejari Josia Koni menuturkan tanah yang sertifikatnya digelapkan Kamaruddin ada di Jalan Markoni, Kelurahan Damai, untuk lahan seluas 829 meter persegi di mana ada bangunan bernomor 807 di atasnya. Satu lagi untuk lahan seluas 19.968 meter persegi dengan bangunan bernomor 554 di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru.
Kamaruddin menjadikan kedua sertipikat lahan tersebut sebagai jaminan utangnya kepada saksi Juriwati Gani. Utang tersebut berasal dari pembelian Ibrahim atas perusahaan milik Gani, yaitu PT Fortuna Borneo.
“Semestinya kedua sertipikat disimpan di kantor notaris untuk amannya. Namun tidak demikian. Ibrahim menyimpan sendiri kedua sertipikat tersebut,” cerita Kejari.
Ibrahim kemudian menggunakan kedua sertipikat sebagai jaminan pengajuan kredit sebesar Rp9,5 miliar di Bank UOB Indonesia. Disebutkan bahwa langkah Ibrahim ini tidak diketahui Gani.
Pada tahun 2017, kredit ke Bank UOB macet hingga akhirnya bank mengambil alih jaminan utang tersebut. Oleh bank kemudian sertipikat-sertipikat tersebut dilelang. Hutang kepada bank lunas, tapi Ibrahim kehilangan pembayaran kepada Gani yang juga memiliki tagihan kepadanya.
“Jadi inilah yang kemudian disidangkan dan terbukti baik pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Tinggi Samarinda, maupun putusan Kasasi dua tahun,” papar Kejari.