Sabtu 03 Oct 2020 07:42 WIB

Polri Dalami Polemik Kasat Sabhara dan Kepala Polres Blitar

Polri mengatakan polemik internal kepolisian memerlukan pemeriksaan secara khusus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mendalami polemik antara Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Polri menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Intel Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Timur untuk mengetahui titik terang dari persoalan keduanya.

"Mereka mengumpulkan fakta-fakta dan mengklarifikasi pihak yang dalam hal ini mengetahui langsung apa yang terjadi di sana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Kompleks Bareskrim Polri, Jumat (2/10).

Baca Juga

Awi mengatakan penugasan kepada jajaran di Polda Jatim ini karena persoalan polemik internal kepolisian ini memerlukan pemeriksaan secara khusus. Karena itu, Awi tidak bisa memastikan lamanya pemeriksaan karena tergantung anggota di lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

Saat ini, menurut Awi, kepala Divisi Propam Polda Jawa Timur dan beberapa pejabat utama telah melakukan rapat terkait kasus tersebut dan tindakan selanjutnya. 

Berdasarkan informasi awal, Awi menjelaskan, polemik antara kepala dan kasat Sabhara Polres Blitar ini bermula ketika kapolres menegur anggota Sabhara yang berambut panjang. Agus sebagai kasat Sabhara membela anak buahnya. 

Akan tetapi, Awi mengatakan, informasi tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Jatim. "Pasti diklarifikasi kebenaran informasi tersebut, yang benar yang mana, versi Kasat Sabhara atau versi keterangan Kapolres," Awi menambahkan.

Sementara saat ini, Agus sudah ditarik ke Polda Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran. 

Apalagi, Agus sudah tidak nyaman dan mengajukan pengunduran diri. Namun, Awi mengingatkan, proses pengunduran diri tidak hanya sekadar menulis surat bermaterai. 

"Permohonan permberhentian dengan hormat (pdh) bagi anggota Polri ada 14 syarat yang harus dipenuhi apabila mau mengundurkan dri," terang Awi. 

Sebelumnya, dikabarkan Agus melayangkan surat pengunduran diri ke Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran. Agus mengaku sudah tidak tahan dipimpin oleh Kapolres AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. 

Agus mengklaim kerap mendapatkan makian, seperti sebutan banci dan lemah dari Fanani. "Terakhir sama saya enggak seberapa. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain," kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement