REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal biaya tes swab atau usap diikuti seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia. Kedua lembaga menetapkan biaya tes suap atau swab test PCR maksimal Rp 900 ribu.
"Tentu harus diikuti seluruh rumah sakit, artinya tidak boleh menaikkan harga di atas Rp 900 ribu," kata Rahmad kepada Republika, Jumat (2/10).
Ia juga menyarankan agar pemerintah melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi lainnya, terhadap rumah sakit yang nekat menaikkan harga tes usap di atas Rp 900 ribu. Selain itu, ia juga menyambut baik adanya aturan yang membatasi harga swab tersebut.
"Memang ini tidak, belum menyenangkan semua pihak, tetapi kita cari win-win solusi paling tidak yang tadinya dua juta bisa bergeser di bawah satu juta, lebih terjangkau lagi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan aturan biaya tes usap atau swab test PCR maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia. Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebutkan harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10).
Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona. Harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.