Sabtu 03 Oct 2020 09:35 WIB

RUU Ciptaker Diklaim Lindungi Usaha Rakyat di Sekitar Hutan

DPR membantah RUU Ciptaker mengabaikan prinsip lingkungan.

Red: Agus raharjo
Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.
Foto: DPR RI
Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diklaim membuat penyederhanaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia. Termasuk penyederhanaan iziin investasi di kawasan perkebunan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Firman Soebagyo mengatakan, administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi membuat sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui pengesahan RUU Cipta Kerja, masyarakat dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.

"Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan," ujar Firman dalam keterangan kepada Republika.co.id, Sabtu (3/10).

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Misalnya, untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.